Kegiatan Blue ​​​​​​​Light Patrol Kepolisian Sektor Banguntapan bersama Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 7 April pada dini hari, telah berhasil menggagalkan aksi kejahatan jalanan yang direncanakan dua kelompok remaja di Kecamatan Banguntapan.

“Seperti kita ketahui bahwa Polres Bantul memiliki satu program pada bulan Ramadan, yaitu ‘Blue Light Patrol‘ guna untuk menangani semua kejadian yang berkaitan dengan masalah kejahatan di jalanan,” ucap Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna pada konferensi pers di Polsek Banguntapan Bantul dikutip Antara.

Menurutnya, kejahatan jalanan itu berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga pencurian dengan kekerasan (curas) atau dengan pemberatan (curat).

“Untuk P​rogram Blue Light Patrol ini diadakan guna mengatasi aksi tawuran, petasan, hingga penggunaan knalpot bising (knalpot tidak standar),” katanya.

Dia juga mengatakan terkait dengan kejadian pada Kamis 7 April sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari yang telah dilakukan tindakan tegas menangkap kelompok remaja yang kedapatan membawa benda tajam oleh Tim Pokdarkamtibmas dan juga didampingi Patroli Polsek Banguntapan dan Patroli Polres Bantul.

“Tentu kami berhasil menggagalkan dua kelompok remaja, yaitu Pok Resistor dan Mavrastra, yang pada awalnya kedua kelompok ini akan mengadakan tawuran tepatnya di Jalan Wonosari Kilometer 6,” katanya.

Aksi polisi berawal saat sedang siaga di Jalan Wonosari, tepatnya Simpang Empat Wiyoro mencurigai adanya sekelompok pengendara tiga motor berboncengan melintas dengan lalu lalang, kemudian petugas melakukan pembuntutan hingga Simpang Empat Ketandan dan setelah kelompok remaja hanya berputar putar, oleh polisi rombongan tersebut lalu diberhentikan dan juga dilakukan penggeledahan bersama anggota Patroli Polsek Banguntapan, salah satu rombongan kelompok kedapatan tertangkap membawa benda berupa gear tajam yang sudah diberi tali dengan sabuk berwarna kuning dan juga alat pemukul “stick knob”.

Berdasarkan kelompok tersebut ada dua pengendara lain yang melarikan diri ke arah timur Jalan Wonosari. Lalu langkah selanjutnya bagi para pelaku dibawa ke Polsek Banguntapan oleh Patroli Polsek dan Pokdar guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari ragam pemeriksaan awal bahwa ada yang bersangkutan akan tawuran dari Jalan Wonosari, kemudian mereka berganti tempat di Blok O Banguntapan. Dan para pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” katanya.

Berdasarkan kejadian itu, Kapolsek juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk tetap peduli dan tidak membiarkan anak-anaknya keluar sampai larut malam meski dengan alasan apa pun tanpa pengawasan.

“Untuk saat ini memang yang diperlukan mereka sebenarnya kasih sayang. Memang biaya sudah diberikan, namun kasih sayang yang belum, jadi penting sekali pengawasan orang tua harus tetap mutlak dilakukan,” katanya.

Mengisi waktu luang dengan membaca berita memang menyenangkan, namun ada juga cara lain yang tak kalah menyenangkan yaitu dengan bermain game slot. Permainan slot biasa dimainkan hanya untuk bersenang-senang, apabila menang hanyalah bonus.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.